Home / Features / Hak Pemohon Informasi

Hak Pemohon Informasi

HAK PEMOHON INFORMASI

Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008

Tentang Keterbukaan Informasi Publik

1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

2. Setiap Orang berhak:

    a. Melihat dan mengetahui Informasi Publik;

    b. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;

    c. Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau

    d. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    e. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.

3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini.

    Selain hak-hak diatas, pemohon informasi juga berhak atas :

    1. Hak untuk memperoleh pelayanan informasi

    2. Hak untuk mengetahui standar dan maklumat pelayanan

    3. Hak untuk mengajukan keberatan dan pengaduan atas pelayanan informasi yang diberikan

 

4. Hak untuk mengetahui mekanisme penyelesaian pengaduan dan keberatan terkait dengan pelayanan informasi.

Senin – Kamis
Jumat

Jam Kerja

08:00 – 16:30 WIB

08:00 – 17:00 WIB
Jam Pelayanan
08:00 – 16:00 WIB
08:00 – 16:30 WIB
Jam Istirahat
12:00 – 13:00 WIB
11:30 – 13:00 WIB
Informasi :
– Pengambilan Antrian Sidang dan Pelayanan Dibuka Jam 07:00 WIB
– Antrian Pendaftaran Ditutup Jam 14:00 WIB
– Antrian Produk Hukum Ditutup Jam 15:00 WIB
– Persidangan Dimulai Jam 09:00 WIB
Kami memberikan

“BISA (Bersih, Integritras, Sinergi dan Akuntabel)”

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Accept
Decline