Home / Pengumuman / PENERAPAN DAN PENILAIAN PIPK 2023

PENERAPAN DAN PENILAIAN PIPK 2023

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti  surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Nomor S-21/PB/PB.6/2023 perihal Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Semester I Tahun 2023 serta Pelaksanaan Rekonsiliasi pada point 6.d yang meminta untuk segera mengimplementasikan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PM.09/2019 tentang Pedoman Penerapan Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, diminta untuk melakukan penerapan dan penilaian PIPK untuk tahun 2023 dengan akun signifikan yang sudah ditetapkan dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 638/SEK/SK.PW1.2.1/VII1/2023 tentang Akun Signifikan Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Mahkamah Agung Tahun 2023, yaitu:

 

1. Belanja Barang Persediaan (521811); dan

 

2. Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan dan Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Lainnya (52311x).

 

Penerapan dan Penilaian PIPK tersebut berjalan secara paralel sampai dengan 30 November 2023. Adapun ketentuan-ketentuan untuk Penerapan dan Penilaian PIPK 2023 adalah sebagaimana terlampir. (Humas)

 

 

 

 Dokumen

 

 Penerapan PIPK.pdf

Senin – Kamis
Jumat

Jam Kerja

08:00 – 16:30 WIB

08:00 – 17:00 WIB
Jam Pelayanan
08:00 – 16:00 WIB
08:00 – 16:30 WIB
Jam Istirahat
12:00 – 13:00 WIB
11:30 – 13:00 WIB
Informasi :
– Pengambilan Antrian Sidang dan Pelayanan Dibuka Jam 07:00 WIB
– Antrian Pendaftaran Ditutup Jam 14:00 WIB
– Antrian Produk Hukum Ditutup Jam 15:00 WIB
– Persidangan Dimulai Jam 09:00 WIB
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Accept
Decline