Home / BERITA / Majelis Hakim dan JSP Koordinasikan Pemeriksaan Setempat Objek Sengketa

Majelis Hakim dan JSP Koordinasikan Pemeriksaan Setempat Objek Sengketa

Kamis, 31 Oktober 2024 – Majelis Hakim, Panitera dan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Rembang melaksanakan Pemeriksaan Setempat terhadap 13 objek sengketa yang terletak di 4 desa dan 2 kecamatan di Kabupaten Rembang.

Pemeriksaan Setempat ini merupakan salah satu langkah untuk mewujudkan kesepakatan perdamaian atas pengajuan perkara gono gini pada Perkara Nomor 730/Pdt.G/2024/PA.Rbg yang terjadi pada tahap mediasi.

Pemeriksaan Setempat bersama Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang tersebut dilaksanakan untuk memastikan kesesuaian objek sengketa dengan keadaan senyatanya. Hal tersebut juga untuk menghindari timbulnya kerugian bagi pihak ketiga sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

 

Senin – Kamis
Jumat

Jam Kerja

08:00 – 16:30 WIB

08:00 – 17:00 WIB
Jam Pelayanan
08:00 – 16:00 WIB
08:00 – 16:30 WIB
Jam Istirahat
12:00 – 13:00 WIB
11:30 – 13:00 WIB
Informasi :
– Pengambilan Antrian Sidang dan Pelayanan Dibuka Jam 07:00 WIB
– Antrian Pendaftaran Ditutup Jam 14:00 WIB
– Antrian Produk Hukum Ditutup Jam 15:00 WIB
– Persidangan Dimulai Jam 09:00 WIB
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Accept
Decline