Home / BERITA / Rapat Koordinasi Standarisasi Pelayanan Publik

Rapat Koordinasi Standarisasi Pelayanan Publik

Pengadilan Agama (PA) Rembang mengikuti Rapat Koordinasi Standardisasi Standar Pelayanan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Semarang secara daring melalui Media Center. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Panitera, dan Sekretaris PA Rembang.

Dalam rapat ini, dibahas berbagai hal terkait penguatan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan, termasuk mekanisme review SOP setiap enam bulan, penyusunan laporan perubahan SOP, serta penyesuaian dengan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung (Persekma) dan peraturan lainnya. Rapat juga menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan standar layanan publik.

Selain itu, disampaikan pula bahwa peninjauan menyeluruh terhadap dokumen standar pelayanan dilakukan setiap tiga tahun sekali, dengan mencontoh PA Jepara sebagai role model dalam penyusunan dokumen standar pelayanan di wilayah Jawa Tengah.

 

 

Senin – Kamis
Jumat

Jam Kerja

08:00 – 16:30 WIB

08:00 – 17:00 WIB
Jam Pelayanan
08:00 – 16:00 WIB
08:00 – 16:30 WIB
Jam Istirahat
12:00 – 13:00 WIB
11:30 – 13:00 WIB
Informasi :
– Pengambilan Antrian Sidang dan Pelayanan Dibuka Jam 07:00 WIB
– Antrian Pendaftaran Ditutup Jam 14:00 WIB
– Antrian Produk Hukum Ditutup Jam 15:00 WIB
– Persidangan Dimulai Jam 09:00 WIB
Kami memberikan

“BISA (Bersih, Integritras, Sinergi dan Akuntabel)”

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Accept
Decline