Home / BERITA / PA Rembang Akselerasi Pelayanan Digital: Sosialisasi Akta Cerai Elektronik (e-AC)

PA Rembang Akselerasi Pelayanan Digital: Sosialisasi Akta Cerai Elektronik (e-AC)

REMBANG – Pengadilan Agama (PA) Rembang secara aktif memastikan kesiapan seluruh pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan kebijakan terbaru dari Mahkamah Agung (MA) RI. Ketua PA Rembang menyelenggarakan sosialisasi khusus mengenai Akta Cerai Elektronik (e-AC) dalam forum yang mempertemukan Komunitas Advokat Rembang Lawyer Club (RLC) dan seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) seKabupaten Rembang.

Sosialisasi ini dilaksanakan pada Jumat, 14 November 2025, bertempat di Media Center PA Rembang, sebagai bagian dari upaya harmonisasi dan peningkatan pelayanan yustisia. Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan bahwa Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI telah resmi memberlakukan Akta Cerai Elektronik (e-AC) di seluruh satuan kerja Pengadilan Agama di Indonesia. Pemberlakuan ini berlaku efektif sejak 1 Juli 2025.

Kebijakan revolusioner ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Badilag Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai Secara Elektronik.

Penerbitan Akta Cerai secara elektronik ini memiliki dampak signifikan terhadap proses administrasi bagi advokat maupun KUA:

  1. Peningkatan Efisiensi: Akta cerai kini akan diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik yang dilengkapi dengan tanda tangan elektronik, menggantikan dokumen fisik tradisional.
  2. Keamanan dan Keaslian: Penggunaan sistem elektronik dan tanda tangan digital diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan mencegah pemalsuan dokumen akta cerai.
  3. Integrasi Data: Advokat dan KUA perlu memahami alur baru dalam menerima dan memverifikasi dokumen eAC, terutama karena dokumen tersebut akan menjadi dasar pencatatan status perkawinan selanjutnya di Kantor Urusan Agama.

Ketua PA Rembang menekankan pentingnya sinergi antara PA, Advokat, dan KUA agar transisi menuju pelayanan digital ini berjalan lancar, cepat, dan efektif demi kepentingan masyarakat.

Senin – Kamis
Jumat

Jam Kerja

08:00 – 16:30 WIB

08:00 – 17:00 WIB
Jam Pelayanan
08:00 – 16:00 WIB
08:00 – 16:30 WIB
Jam Istirahat
12:00 – 13:00 WIB
11:30 – 13:00 WIB
Informasi :
– Pengambilan Antrian Sidang dan Pelayanan Dibuka Jam 07:00 WIB
– Antrian Pendaftaran Ditutup Jam 14:00 WIB
– Antrian Produk Hukum Ditutup Jam 15:00 WIB
– Persidangan Dimulai Jam 09:00 WIB
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Accept
Decline