Home / BERITA / Pemeriksaan Setempat (PS) Harta Bersama atas permohonan perkara Poligami

Pemeriksaan Setempat (PS) Harta Bersama atas permohonan perkara Poligami

Rembang, 9 Januari 2026 | Pengadilan Agama Rembang melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) Harta Bersama atas permohonan perkara Poligami sebagai bagian dari rangkaian proses persidangan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan secara langsung keberadaan, kondisi, serta nilai objek harta bersama di lokasi yang bersangkutan, sehingga diperoleh fakta-fakta yang objektif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil dan berkeadilan.

Pemeriksaan Setempat tersebut dilaksanakan di Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah. Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Rembang menegaskan komitmennya dalam menjalankan asas peradilan yang transparan, profesional, dan akuntabel, guna mewujudkan kepastian hukum serta memberikan perlindungan hak-hak para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Senin – Kamis
Jumat

Jam Kerja

08:00 – 16:30 WIB

08:00 – 17:00 WIB
Jam Pelayanan
08:00 – 16:00 WIB
08:00 – 16:30 WIB
Jam Istirahat
12:00 – 13:00 WIB
11:30 – 13:00 WIB
Informasi :
– Pengambilan Antrian Sidang dan Pelayanan Dibuka Jam 07:00 WIB
– Antrian Pendaftaran Ditutup Jam 14:00 WIB
– Antrian Produk Hukum Ditutup Jam 15:00 WIB
– Persidangan Dimulai Jam 09:00 WIB
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Accept
Decline