Home / BERITA / Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) Sidang di Luar Gedung Pengadilan Tahun 2022

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) Sidang di Luar Gedung Pengadilan Tahun 2022

Rembang, 7 Februari 2022 | Pengadilan Agama Rembang Kelas I B melaksanakan perjanjian kerja sama (MoU) dengan Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang mengenai penyelenggaraan Sidang di Luar Gedung Pengadilan Tahun 2022.

MoU ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Rembang Kelas I B, Bapak Drs. Zakiruddin dan Camat Kragan, Bapak Nur Rofik, S.Pd, M.M., bertempat di Kantor Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang.

Sidang di Luar Gedung Pengadilan dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Rembang Kelas I B sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang tercantum dalam Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, di mana salah satunya yaitu Sidang di Luar Gedung Pengadilan yang bertujuan untuk mempermudah setiap warga negara yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor Pengadilan karena hambatan biaya, hambatan fisik atau hambatan geografis.

Senin – Kamis
Jumat

Jam Kerja

08:00 – 16:30 WIB

08:00 – 17:00 WIB
Jam Pelayanan
08:00 – 16:00 WIB
08:00 – 16:30 WIB
Jam Istirahat
12:00 – 13:00 WIB
11:30 – 13:00 WIB
Informasi :
– Pengambilan Antrian Sidang dan Pelayanan Dibuka Jam 07:00 WIB
– Antrian Pendaftaran Ditutup Jam 14:00 WIB
– Antrian Produk Hukum Ditutup Jam 15:00 WIB
– Persidangan Dimulai Jam 09:00 WIB
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Accept
Decline