Home / Layanan Hukum / Penerima Jasa Posbakum

Penerima Jasa Posbakum

PENERIMA JASA POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM)

DI PENGADILAN AGAMA REMBANG KELAS IB

 

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum berdasarkan PERMA No.1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Pasal 19 adalah :

  1. Orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak ;
  2. Penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/ Pemohon maupun Tergugat/ Termohon.

Bantuan layanan hokum tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut Biaya.

Senin – Kamis
Jumat

Jam Kerja

08:00 – 16:30 WIB

08:00 – 17:00 WIB
Jam Pelayanan
08:00 – 16:00 WIB
08:00 – 16:30 WIB
Jam Istirahat
12:00 – 13:00 WIB
11:30 – 13:00 WIB
Informasi :
– Pengambilan Antrian Sidang dan Pelayanan Dibuka Jam 07:00 WIB
– Antrian Pendaftaran Ditutup Jam 14:00 WIB
– Antrian Produk Hukum Ditutup Jam 15:00 WIB
– Persidangan Dimulai Jam 09:00 WIB
Kami memberikan

“BISA (Bersih, Integritras, Sinergi dan Akuntabel)”

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Accept
Decline