Home / BERITA / Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Rembang Kelas I B terhadap Gugatan Harta Bersama

Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Rembang Kelas I B terhadap Gugatan Harta Bersama

Rembang, 12 April 2022 Pengadilan Agama Rembang Kelas I B mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Rembang Kelas I B terhadap Gugatan Harta Bersama. Pemeriksaan Setempat ini bertempat di Desa Turus Gede dan Ngotet, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang.

Dilaksanakan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Bapak Dian Khairul Umam, S.H.I., Bapak Muzakir, S.H.I., dan Bapak Gunawan, S.H.I. serta dibantu oleh Panitera Pengganti Ibu Munawwaroch, S.Ag dan Juru Sita Ibu Kusriah, S.H.

Senin – Kamis
Jumat

Jam Kerja

08:00 – 16:30 WIB

08:00 – 17:00 WIB
Jam Pelayanan
08:00 – 16:00 WIB
08:00 – 16:30 WIB
Jam Istirahat
12:00 – 13:00 WIB
11:30 – 13:00 WIB
Informasi :
– Pengambilan Antrian Sidang dan Pelayanan Dibuka Jam 07:00 WIB
– Antrian Pendaftaran Ditutup Jam 14:00 WIB
– Antrian Produk Hukum Ditutup Jam 15:00 WIB
– Persidangan Dimulai Jam 09:00 WIB
Kami memberikan

“BISA (Bersih, Integritras, Sinergi dan Akuntabel)”

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Accept
Decline