Home / Features / Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan

Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan

HAK-HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN

 

1.     Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasehat Hukum

2.     Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);

3.       Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik, reduplik di muka persidangan

4.       Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan

5.       Berhak untuk melakukan perlawanan (verzet)

6.       Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan

7.       Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;

 

 

Senin – Kamis
Jumat

Jam Kerja

08:00 – 16:30 WIB

08:00 – 17:00 WIB
Jam Pelayanan
08:00 – 16:00 WIB
08:00 – 16:30 WIB
Jam Istirahat
12:00 – 13:00 WIB
11:30 – 13:00 WIB
Informasi :
– Pengambilan Antrian Sidang dan Pelayanan Dibuka Jam 07:00 WIB
– Antrian Pendaftaran Ditutup Jam 14:00 WIB
– Antrian Produk Hukum Ditutup Jam 15:00 WIB
– Persidangan Dimulai Jam 09:00 WIB
Kami memberikan

“BISA (Bersih, Integritras, Sinergi dan Akuntabel)”

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Accept
Decline