Home / Features / Hak Pelapor dan Terlapor

Hak Pelapor dan Terlapor

A.      Hak Pelapor

1.    Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas.

2.    Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.

3.    Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan.

4.     Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.

B.      Hak Terlapor

1.    Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain.

2.    Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.

C.      Hak Institusi Pemeriksa

1.   Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepda Pejabat yang berwenang mengambil keputusan.

2.   Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.

Senin – Kamis
Jumat

Jam Kerja

08:00 – 16:30 WIB

08:00 – 17:00 WIB
Jam Pelayanan
08:00 – 16:00 WIB
08:00 – 16:30 WIB
Jam Istirahat
12:00 – 13:00 WIB
11:30 – 13:00 WIB
Informasi :
– Pengambilan Antrian Sidang dan Pelayanan Dibuka Jam 07:00 WIB
– Antrian Pendaftaran Ditutup Jam 14:00 WIB
– Antrian Produk Hukum Ditutup Jam 15:00 WIB
– Persidangan Dimulai Jam 09:00 WIB
Kami memberikan

“BISA (Bersih, Integritras, Sinergi dan Akuntabel)”

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Accept
Decline