Home / BERITA / Majelis Hakim Koordinasikan Pemeriksaan Setempat – Bagian Kedua

Majelis Hakim Koordinasikan Pemeriksaan Setempat – Bagian Kedua

Kamis, 8 November 2024 – Majelis Hakim dan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Rembang melanjutkan pelaksanaan Pemeriksaan Setempat terhadap 8 objek sengketa yang terletak pada 2 Desa di Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari pelaksanaan proses Pemeriksaan Setempat yang telah dilakukan pada pekan lalu.

Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat ini bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang. Dengan terlaksananya kegiatan ini, maka seluruh proses pelaksanaan Pemeriksaan Setempat telah dilaksanakan, demi mewujudkan proses kesepakatan perdamaian atas pengajuan perkara gono gini pada Perkara Nomor 730/Pdt.G/2024/PA.Rbg.

 

Senin – Kamis
Jumat

Jam Kerja

08:00 – 16:30 WIB

08:00 – 17:00 WIB
Jam Pelayanan
08:00 – 16:00 WIB
08:00 – 16:30 WIB
Jam Istirahat
12:00 – 13:00 WIB
11:30 – 13:00 WIB
Informasi :
– Pengambilan Antrian Sidang dan Pelayanan Dibuka Jam 07:00 WIB
– Antrian Pendaftaran Ditutup Jam 14:00 WIB
– Antrian Produk Hukum Ditutup Jam 15:00 WIB
– Persidangan Dimulai Jam 09:00 WIB
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Accept
Decline