Home / BERITA / PA Rembang lakukan pemusnahan Blanko Akta Cerai

PA Rembang lakukan pemusnahan Blanko Akta Cerai

Jum’at, 17 Januari 2025, berada di Halaman PA Rembang, Ketua PA Rembang, Firdaus Muhammad memimpin pemusnahan Blanko Akta Cerai. Berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Blanko Akta Cerai yang sudah tidak terpakai nomor 179/SEK.PA.W11-A18/PL1.2/I/2025 tertanggal 17 Januari 2025, ribuan Blanko Akta Cerai yang tidak terpakai dimusnahkan. Blanko Akta Cerai yang dimusnahkan tersebut berasal dari tahun yang berbeda-beda, sejak dari Tahun 1992 sampai dengan tahun 2020. Pemusnahan tersebut dimaksudkan untuk menghindari penggunaan Akta Cerai yang tidak semestinya oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, dikhawatirkan akan terjadinya pemalsuan Akta Cerai beredar di Masyarakat Rembang.

 

 

 

Senin – Kamis
Jumat

Jam Kerja

08:00 – 16:30 WIB

08:00 – 17:00 WIB
Jam Pelayanan
08:00 – 16:00 WIB
08:00 – 16:30 WIB
Jam Istirahat
12:00 – 13:00 WIB
11:30 – 13:00 WIB
Informasi :
– Pengambilan Antrian Sidang dan Pelayanan Dibuka Jam 07:00 WIB
– Antrian Pendaftaran Ditutup Jam 14:00 WIB
– Antrian Produk Hukum Ditutup Jam 15:00 WIB
– Persidangan Dimulai Jam 09:00 WIB
Kami memberikan

“BISA (Bersih, Integritras, Sinergi dan Akuntabel)”

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Accept
Decline