Kamis, 25 Juli 2024 – bertempat di Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Wakil Ketua Pengadilan Agama Rembang (H.Nadimin,S.Ag., M.H.) dan Panitera Pengadilan Agama Rembang (Kastari, S.H.) melaksanakan sosialisasi isbat nikah terpadu.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud untuk mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan pernikahan di bawah tangan. Apabila sudah terlanjur melakukan nikah di bawah tangan, dihimbau untuk segera melaksanakan isbat nikah agar status perkawinan mereka diakui secara sah oleh hukum Negara.
Kegiatan sosialisasi ini dibanjiri pertanyaan dari para peserta yang sangat antusias. Namun karena keterbatasan waktu, pertanyaan-pertanyaan para audiens harus dibatasi. Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat dan akan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan Isbat Nikah terpadu.

