Home / BERITA / PA Rembang lakukan sosialisasi isbat nikah terpadu di Kecamatan Sarang

PA Rembang lakukan sosialisasi isbat nikah terpadu di Kecamatan Sarang

Kamis, 25 Juli 2024 – bertempat di Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Wakil Ketua Pengadilan Agama Rembang (H.Nadimin,S.Ag., M.H.) dan Panitera Pengadilan Agama Rembang (Kastari, S.H.) melaksanakan sosialisasi isbat nikah terpadu.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud untuk mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan pernikahan di bawah tangan. Apabila sudah terlanjur melakukan nikah di bawah tangan, dihimbau untuk segera melaksanakan isbat nikah agar status perkawinan mereka diakui secara sah oleh hukum Negara.

Kegiatan sosialisasi ini dibanjiri pertanyaan dari para peserta yang sangat antusias. Namun karena keterbatasan waktu, pertanyaan-pertanyaan para audiens harus dibatasi. Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat dan akan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan Isbat Nikah terpadu.

 

 

Senin – Kamis
Jumat

Jam Kerja

08:00 – 16:30 WIB

08:00 – 17:00 WIB
Jam Pelayanan
08:00 – 16:00 WIB
08:00 – 16:30 WIB
Jam Istirahat
12:00 – 13:00 WIB
11:30 – 13:00 WIB
Informasi :
– Pengambilan Antrian Sidang dan Pelayanan Dibuka Jam 07:00 WIB
– Antrian Pendaftaran Ditutup Jam 14:00 WIB
– Antrian Produk Hukum Ditutup Jam 15:00 WIB
– Persidangan Dimulai Jam 09:00 WIB
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Accept
Decline