Home / BERITA / Pemeriksaan setempat oleh Ketua PA Rembang untuk perkara wasiat

Pemeriksaan setempat oleh Ketua PA Rembang untuk perkara wasiat


Rembang (11/11) | Pemeriksaan Setempat untuk Perkara Wasiat dengan Nomor Perkara: 744/Pdt.G/2022/PA.Rbg. Pemeriksaan Setempat kali ini berlokasi di Desa Kumbo Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang yang dilaksanakan oleh Hakim Ketua, M. Safi’i, S.Ag yang dibantu oleh Panitera Pengganti Kastari, S.H. dan Jurusita Pengganti, Edy Supriyanto, S.E.

Senin – Kamis
Jumat

Jam Kerja

08:00 – 16:30 WIB

08:00 – 17:00 WIB
Jam Pelayanan
08:00 – 16:00 WIB
08:00 – 16:30 WIB
Jam Istirahat
12:00 – 13:00 WIB
11:30 – 13:00 WIB
Informasi :
– Pengambilan Antrian Sidang dan Pelayanan Dibuka Jam 07:00 WIB
– Antrian Pendaftaran Ditutup Jam 14:00 WIB
– Antrian Produk Hukum Ditutup Jam 15:00 WIB
– Persidangan Dimulai Jam 09:00 WIB
Kami memberikan

“BISA (Bersih, Integritras, Sinergi dan Akuntabel)”

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Accept
Decline