Rembang (12/12/2023) – Aktifitas di Pengadilan Agama Rembang terlihat cukup ramai karena banyaknya pihak yang akan melaksanakan proses persidangan. Dari beberapa perkara yang dijadwalkan siding di tanggal cantik ini, tepatnya Selasa 12-12-2023, terdapat perkara yang berakhir dengan pencabutan perkara oleh para pihaknya di ruang siding Pengadilan Agama Rembang setelah penasehatan yang dilakukan oleh hakim dalam persidangan.
Alhamdulillah, YM. H. Nadimin, S.Ag.,M.H. hakim yang bersidang pada tanggal 12-12-2023 berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara sehingga ada empat perkara yang berhasil dicabut, yakni Perkara Nomor: 959/Pdt.G/2023/PA.Rbg; 930/Pdt.G/2023/PA.Rbg; 1070/Pdt.G/2023/PA.Rbg; 1071/Pdt.G/2023/PA.Rbg.
Usaha damai adalah suatu kewajiban pada setiap proses persidangan , apakah melalui mediator dalam mediasi , jika kedua belah pihak hadir maupun melalui penasehatan oleh hakim pemeriksa perkara jika hanya dihadiri oleh salah satu pihak saja, (Pemohon / Penggugat atau Termohon/Penggugat)

