Home / BERITA / Tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di Pengadilan Agama (PA) Rembang sudah mencapai 100%✨

Tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di Pengadilan Agama (PA) Rembang sudah mencapai 100%✨

Seluruh Aparatur Wajib Lapor LHKPN PA Rembang telah melaporkan harta kekayaannya melalui e-LHKPN @official.kpk. Sementara, pegawai yang bukan Wajib Lapor LHKPN, WAJIB melaporkan harta kekayaannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, bukti penerimaannya dapat diakui sebagai penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN). Seperti termuat dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 02/2023 tentang Penyampaian LHKAN.


Kepatuhan pelaporan harta kekayaan para aparatur PA Rembang terus dijaga dan akan terus berkomitmen menjaga integritas lembaga dan memberikan kinerja terbaik untuk Indonesia

 

 

Senin – Kamis
Jumat

Jam Kerja

08:00 – 16:30 WIB

08:00 – 17:00 WIB
Jam Pelayanan
08:00 – 16:00 WIB
08:00 – 16:30 WIB
Jam Istirahat
12:00 – 13:00 WIB
11:30 – 13:00 WIB
Informasi :
– Pengambilan Antrian Sidang dan Pelayanan Dibuka Jam 07:00 WIB
– Antrian Pendaftaran Ditutup Jam 14:00 WIB
– Antrian Produk Hukum Ditutup Jam 15:00 WIB
– Persidangan Dimulai Jam 09:00 WIB
Kami memberikan

“BISA (Bersih, Integritras, Sinergi dan Akuntabel)”

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Accept
Decline